Sedikit Info Seputar
Sistem Dan Operasi Bank Syariah
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Serba Neka Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Sistem Dan Operasi Bank Syariah, kami selaku Team Serba Neka Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Serba Neka Android. semoga isi postingan tentang
Artikel artikel,
Artikel Perbankan Syariah, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Sistem Dan Operasi Bank Syariah
Terbaru
link: Sistem Dan Operasi Bank Syariah
Berbagi Sistem Dan Operasi Bank Syariah Terbaru dan Terlengkap 2017
SISTEM DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH
1. Fungsi Bank Syariah
a. Manajer Investasi
Yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan bertindak sebagai agen investasi.
b. Investor
Yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak bank dan pemilik dan pemilik dana.
c. Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan prinsip syariah.
d. Fungsi Sosial
Yaitu pengembangan fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil (profit sharing), hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money),
c. Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas,
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
3. Transaksi Muamalah
Transaksi adalah kejadian ekonomi atau keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam, dan lain – lain atas dasar suka sama suka ataupun dasar suatu ketetapn hukum atau syariat yang berlaku.
a. Penghimpunan dana
Sebagaimana pada bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito sedangkan BPRS hanya melayani tabungan dan deposito namun demikian mekanisme operasional penghimpunan dana ini harus disesuaikan dengan prinsip syariah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
Prinsip Wadi’ah
Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun bdan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Pada pelaksanaannya, wadi’ah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamana.
- Wadi’ah yad al-amanah
Pihak yang pertama menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak yang memberikan titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
- Wadi’ah yad adh-dhamanah
Pihak yang pertama menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan tanpa izin pemilik barang atau uang dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang tersebut menjadi hak penerima titpan, dalam hal ini bank sebagai penerima titipan dapat memberikan insenstif berupa bonus kepada si penitip.
Prinsip Mudharabah
Tujuan dari mudharabahadalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini bank. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Secara garis besar mudharabahdapat dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut :
- Mudharabah Muthalaqah
Penerapan mudharabah muhlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapt dua jenis penghimpunan dana yaitu : tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
- Mudahrabah Muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus yang terikat, di mana pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
b. Penyaluran dana
Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman kepada prinsip kehati-hatian. Sehubungan dengan hal ini bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip ini meliputi Murabahah, Salam, dan Istishna’
- Bai’ Al-Murabahah
Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh. Prinsip ini umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi.
- Bai’ As-Salam
Adalah pembelian barang untuk penghantaran yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka. Bank sebagai pembeli, dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kualitas, harga dan waktu peyerahan. Prinsip ini biasanya diterapkan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya.
- Bai’ Istishna’
Prinsip ini menyerupai salam, namun pada prinsip ini pembayran dapat di muka, dicicil atau di belakang. Istishna’ umumnya diterapkan dalam pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Prinsip ini dilandasi dengan adanya pemindahan manfaat, pada dasarnya prinsip ijarahsama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepda nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah wa iqtina / ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan jual disepakati pada awal perjanjian. Objek sewa harus bermanfaat dan dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Prinsip bagi hasil atau syirkah meliputi musyarakah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah muqayyadah.
- Musyarakah
Adalah kerjasama dalam suatu uasaha oleh dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam perbankan musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk mebiayai proyek tersebut. Modal disetor dapat berupa barang perdagangan, uang, property, dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal dicampur untuk dijadikan modal proyek dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
- Mudharabah Muthlaqah
Kerjasama di mana shahibul maal memberikan dana 100% kepada mudharibyang memiliki keahlian. Jumlah modal yang diserahkan kapada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
- mudharabah muqayyadah
Pada dasarnya sama dengan mudharabah muthlaqah perbedaanya terletak pada adanya pembatasan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
c. Produk Jasa
Akad pelengkap dikembangkan sebagai akad pelayanan jasa, akad ini dioperasionalkan denga pola sebagai berikut :
- Al-Hiwalah (alih hutang piutang)
Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
- Ar-Rahn (gadai)
Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
- Al-Qardh(pinjaman kebaikan)
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
- Al-Wakalah(penyerahan)
Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepda yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
- Al-Kafalah(jaminan)
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dalam pengertian lain mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai peminjam.
4. Transaksi Ijtima
Transaksi ijtimaatau kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak terpisahkan dalam perbankan syariah. Dalam melakukan fungsi sosial tersebut bank syariah/ Unit Usaha Syariah wajib membentuk satuan kerja yang mengelola dana kebajikan.
Sumber dana kebajikan dapat diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, hibah atau dana sosial lainnya. Sedangkan penyalurannya ditujukan kepada orang yang berhak (mustahiq), yang terdiri dari 8 golongan, yaitu (a) Fakir, (b) Miskin, (c) ’Amil (pengelola zakat), (d) Mualaf (orang yang baru masuk Islam), (e) Hamba Sahaya, (f) Gharimin (orang yang banyak hutangnya), (g) Sabilillah, dan (h) Ibnu Sabil. Dana tersebut disalurkan antara lain dalam bentuk santunan (grant) ataupun pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan).
Penyaluran Dana Kebajikan :
§ Pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan)
§ Santunan Kebajikan
Ringkasan Produk Bank Syariah :
a. Penghimpunan Dana
No. | PRODUK/JASA | PRINSIP SYARIAH |
1. | Giro | wadi’ah yad adh-dhamana |
2. | Tabungan | wadi’ah yad adh-dhamana dan Mudharabah |
3. | Deposito | Mudharabah |
4. | Simpanan Khusus | Mudharabah Muqayyadah |
b. Penyaluran Dana dan Jasa Perbankan
No. | PRODUK/JASA | PRINSIP SYARIAH |
1. | Dana Talangan | Qardh |
2. | Penyertaan | Musyarakah |
3. | Sewa Beli | Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina) |
4. | Pembiayaan Modal Kerja | Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah |
5. | Pembiayaan Proyek | Mudharabah atau Musyarakah |
6. | Pembiayaan Sektor pertanian | Bai As Salam |
7. | Pembiayaan untuk akuisisi aset | Ijarah Muntahiyah Bittamlik |
8. | Pembiayaan Ekspor | Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah |
9. | Anjak Piutang | Hiwalah |
10. | Letter of Credit L/C | Wakalah |
11. | Garansi Bank | Kafalah |
12. | Inkaso, Transfer | Wakalah dan Hawalah |
13. | Pinjaman Sosial | Qardhul Hasan |
14. | Surat Berharga | Mudharabah, Qardh, Bai’ Al Dayn |
15. | Safe Deposit Box | Wadi’ah Amanah |
16. | Jual Beli Valas | Sharf |
17. | Gadai | Rahn |
Itulah sedikit Artikel Sistem Dan Operasi Bank Syariah terbaru dari kami
Semoga artikel Sistem Dan Operasi Bank Syariah yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Serba Neka Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Sistem Dan Operasi Bank Syariah