Pengantar Dasar Hukum Islam

Sedikit Info Seputar Pengantar Dasar Hukum Islam Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Serba Neka Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Pengantar Dasar Hukum Islam, kami selaku Team Serba Neka Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Serba Neka Android. semoga isi postingan tentang Artikel Islam, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Pengantar Dasar Hukum Islam Terbaru
link: Pengantar Dasar Hukum Islam

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Pengantar Dasar Hukum Islam Terbaru dan Terlengkap 2017

Seorang muslim tentunya wajib memahami tentang dasar hukum islam. Berikut ini penjelasannya.
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah atau kewajiban untuk mengamalkan ajaran agama dan menjauhi larangan agama.
2. Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam atau yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain: yaitu perkara yang mesti dikerjakan oleh setiap muslim atau mukallaf sendiri seperti sholat lima waktu, puasa ramadhan dan lainnya.
b. Wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukhalaff. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya seperti sholat mayit dan menguburkannya.


2. Sunnah: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi dua yakni:
a. Sunnah mu'akkad: yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, sholat ied dan lainnya.
b. Sunnah ghairu mu'akkad: yaitu sunnah biasa.
c. Haram: yaitu suatu perkara yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa seperti minum miras, berdusta dan lainnya.
d. Makruh: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala seperti makan petai, makan bawang mentah dan lainnya.
e. Mubah: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak apa apa.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat, merupakan suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Jika syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka perkerjaan itu tidak sah.
2. Rukun, merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai pekerjaan. Rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Jadi sholat tanpa fatihah tidak sah.
3. Sah, artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
4. Batal, artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi bila sesuatu perkerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.

Gambar: disini

Itulah sedikit Artikel Pengantar Dasar Hukum Islam terbaru dari kami

Semoga artikel Pengantar Dasar Hukum Islam yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Serba Neka Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Pengantar Dasar Hukum Islam